Pembelajaran di Kelompok Bermain
A. Pengertian Kelompok Bermain(KB) Permendikbud 137 (2014) menegaskan bahwa Kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 3-6 tahun yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dalam lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, termasuk siap memasuki pendidikan dasar. Senada dengan pendapat di atas, maka Suyanto (2013:1) mendefnisikan kelompok bermain yaitu kelompok anak yang melakukan suatu kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat sehingga menghasilkan suatu informasi, memberikan kesenangan, maupun mengembangkan imajinasi anak. Menurut Direktorat PAUD (2015), Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun.