MAKALAH EKONOMI ISLAM
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Perkembangan ekonomi Islam dalam tataran praktis maupun akademis sangat pesat.
Hal ini dapat dilihat dari data statistik perbankan syari’ah yang dikeluarkan
tiap bulannya oleh bank Indonesia, juga penelitian di bidang perbankan
syari’ah, mulai dari soal faktor-faktor yang memengaruhi minat masyarakat untuk
menggunakan jasa perbankan syari’ah, bidang investasi syari’ah, hingga soal
model pemberdayaan dana zakat di Indonesia.
Inti asas ekonomi Islam adalah hak
milik. Hak milik itu terdiri dari hak milik pribadi, hak milik umum, dan milik Negara. Dalam realitas, banyak praktik
ekonomi (mikro maupun makro)
mengalami kegagalan disebabkan kekeliruan pemahaman mengenai hak milik, seperti
mendapatkan harta korupsi atau suap untuk membangun fasilitas umum dianggap
benar, kebijakan sumber daya air,
kebijakan sumber daya alam dan energi, kebijakan pengentasan kemiskinan,
kebijakan privatisasi BUMN Milik Umum, kenaikan harga BBM dan berbagai
penyimpangan lainnya.
B.
Rumusan Masalah
Adapun permasalahan yang akan kita bahas pada
makalah ini yaitu :
1. Apa yang
dimaksud dengan ekonomi islam?
2. Bagaimana
system ekonomi islam itu?
3. Apa saja
sumber-sumber ekonomi islam ?
4. Apa konsep
ekonomi islam ?
5. Bagaimana
karakteristik ekonomi islam?
6. Bagaimana
politik ekonomi islam?
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku
ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan
didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan Ekonomi Islam
berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi ekonomi itu
sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat
lagi worldview yang digunakan sebagai landasan nilai.
Sedang ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta
diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai
hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter).
Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.
2.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi
islam adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai
islam, bersumber dari Al Quran, As-Sunnah, ijma dan qiyas. Ini telah dinyatakan
dalam surat al maidah ayat (3). Sistem ekonomi islam berbeda dengan sistem
ekonomi kapitalis maupun sosialis, sistem ekonomi islam memiliki sifat-sifat
baik dari sistem ekonomi sosialis dan kapitalis, namun terlepas dari sifat
buruknya.
Sistem ekonomi
islam adalah sebuah sistemyang tidak lahir dari ahsil akal manusia, akan tetapi
sebuah system yang berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari al-qur’an dan
Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli
dalam bidangnya.
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang mendasar
dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat
nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
·
Kebebasan
individu.
·
Hak
terhadap harta.
·
Kesamaan
sosial.
·
Keselamatan
sosial.
·
Larangan
menumpuk kekayaan.
·
Larangan
terhadap institusi anti-sosial.
·
Kebajikan
individu dalam masyarakat.
3.
Sumber – Sumber Ekonomi Islam
Adapun
sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi,
dan pokok dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw
guna memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang
benar. Didalam Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi
Islam, salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang peningkatan kesejahteraan Umat Islam
dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2.
Hadis
dan Sunnah
Setelah
Alquran, sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para
pelaku ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak
terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3.
Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga,
yang mana merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama,
yang tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4.
Ijtihad
atau Qiyas
Ijtihad merupakan
usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan
suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan
alat pokok ijtihad yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5.
Istihsan,
Istislah dan Istishab
Istihsan,
Istislah dan
Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang lainnya dan telah
diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.
4.
Konsep
Ekonomi Islam
Islam
mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis
dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya
(kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada
sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan
keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam
adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai
makhluk pengemban amanat Allah).
“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi
dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka
khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia.
Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh”
Qs.Hud:61
(Untuk memakmurkan kehidupan
di bumi).
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh
berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan
selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu
pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya,
Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) lagi memperkenankan (doa
hamba-Nya)".
5. Karaktersitik Ekonomi Islam
a.
Harta kepunyaan Allah dan Manusia merupakan Khalifah
atas harta.
·
Semua
harta baik benda maupun alat-alat produksi adalah milik Allah SWT. Seperti
tercantum dalam QS. Al-Baqarah ayat 284.
Artinya :
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada
di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu
menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang
perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa
siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
·
Manusia
adalah khalifah atas harta miliknya. Seperti tercantum dalam surat al-Hadiid
ayat 7. Terdapat pula sabda Rasulullah yang juga menjelaskan bahwa segala
bentuk harta yang dimiliki manusia pda hakikatnya adalah milik Allah SWT semata
dan manusia diciptakan untuk menjadi khalifah “ Dunia ini hijau dan manis.
Allah telah menjadikan kamu khalifah (penguasa) di dunia. Karena itu hendaklah
kamu membahas cara berbuat mengenai harta di dunia ini”.
b.
Ekonomi Terikat
dengan akidah, Syariah (Hukum), dan Moral
Bukti-bukti
hubungan ekonomi dan moral dalam islam:
·
Larangan
terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas
harta orang lain atau kepentingan masyarakat. Sabda Rasulullah “ Tidak boleh
merugikan diri sendiri dan juga orang lain” (HR. Ahmad)
·
Larangan
melakukan penipuan dalam transaksi, ditegaskan dalam Sabda Rasulullah
“Orang-orang yang menipu kita bukan termasuk golongan kita”.
·
Larangan
menimbun emas, perak atau sarana moneter lainnya sehingga dapat mencegah
peredaran uang dan menghambat fungsinya dalam memperluas lapangan produksi. Hal
ini sperti tercantum dalam QS 9:34.
·
Larangan
melakukan pemborosan karena dapat menghancurkan individu dalam masyarakat.
c.
Keseimbangan antara Kerohanian dan Kebendaan
Aktivitas
keduniaan yang dilakukan manusia tidak boleh bertentangan atau bahkan
mengorbankan kehidupan akhirat. Apa yang kita lakukan hari ini adalah untuk
mencapai tujuan akhirat kelak. Prinsip ini jelas berbeda dengan ekonomi
kapitalis maupun sosialis yang hanya bertujuan untuk kehidupan duniawi saja.
Hal ini jelas ditegaskan oleh surat al-Qashash ayat 77:
“Dan carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah
kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan. “
d.
Ekonomi Islam Menciptakan Keseimbanagan Antara Kepentingan
Individu dengan Kepentingan umum.
Islam
tidak mengakui hak mutlak dan atau kebebasan mutlak, tetapi mempunyai
batasan-batasan tertentu termasuk dalam hak milik. Hal ini tercantum dalam
surat Al Hasyr ayat 7, al maa’uun ayat 1-3, serta surat al-Ma’arij ayat 24-25.
e.
Kebebasan individu
dijamin dalam islam
Islam
memberikan kebebasan tiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi namun tentu
saja tidak bertentangan dengan aturan AlQuran dan AsSunnah, seperti tercantum
dalam surat al Baqarah ayat 188.
f.
Negara diberi kewenangan turut campur dalam perekonomian
Dalam
islam, Negara berkeawjiban melindungi kepentingan masyararakat dari
keridakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang taupun dai
negara lain, berkewajiban memberikan kebebasan dan jaminan sosial agar seluruh
masyarakat dapat hidup dengan layak. Seperi sabda Rasulullah “ Brangsiapa yang
meninggalkan beban, hendaklah dia datang kepada-Ku, karena akulah maula
(pelindung)nya” (Al-Mustadrak oelh Al-Hakim).
g.
Bimbingan konsumsi
Dalam
hal konsumsi, islam melarang hidup berlebih-lebihan, terlalu hidup kemewahan
dan bersikap angkuh. Hal ini tercermin dalam surat al-A’raaf ayat 31 seta
Al-Israa ayat 16.
h.
Petunjuk investasi
Kriteria
yag sesuai daalm melakukan investasi ada 5:
proyek
yang baik menurut isla
·
memberikan
rezeki seluas mungkin pda masyarakat
·
memberantas
kekafiran,memperbaiki pendapatan dan kekayaan
·
memelihara
dan menumbuhkembangkan harta
·
melindungi
kepentingan anggota masyaakat.
i.
Zakat
Adalah
karakteristik khusus yang tidak terdapat daalm system ekonomi lainnya manapun,
penggunaannya sangat efektif guna melakukan distribusi kekayaan di masyarakat.
Zakat merupakan dasar prinsipil untuk menegakkan struktur social Islam. Zakat
bukanlah derma atau sedekah biasa, ia adalah sedekah wajib. Setiap muslim yang
memenuhi syarat tertentu, berdasarkan dalil :
Surat
at-Taubah 103
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa
kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui”.
j.
Larangan riba
Islam
sangat melarang munculnya riba (bunga) karena itu merupakan salah satu
penyelewengan uang dari bidangnya. Seperi tercermin dalam surat al-baqarah ayat
275.
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Larangan
riba dalam islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa
modal itu tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada keuntungan bagi
modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu
Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan umat islam wajib
meninggalkannya, akan tetapi islam menghalalkan mencari keuntungan lewat
perniagaan (QS. 83:1-6)
6.
Politik Ekonomi Islam
Politik ekonomi adalah tujuan yang ingin
dicapai oleh hukum-hukum yang dipergunakan untuk memecahkan mekanisme mengatur
urusan manusia. Sedangkan politik ekonomi Islam adalah jaminan tercapainya
pemenuhan semua kebutuhan primer (bacis
needs) tiap orang secara menyeluruh, berikut kemungkinan taip orang untuk
memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kesanggupannya,
sebagi individu yang hidup dalam sebuah masyarakat yang memiliki gaya hidup (life style) tertentu. Oleh karena itu,
politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan
dalam sebuah Negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang
menikmati kehidupan tersebut.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum
ekonomi pada manusia. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut kepada
pribadi. Dengan itu, hokum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan
seluruh kebutuhan primer tiap warga Negara Islam secara menyeluruh, sebagai
sandang, pangan, dan papan. Jelaslah bahwa Islam tidak memisahkan antara
manusia dan eksistensinya sebagai manusia, serta antara eksistensinya sebagai
manusia dan pribadinya. Islam juga tidak perah memisahkan antara anggapan
tentang jaminan pemenuhan kebutuhan primer yang dituntut oleh masyarakat dengan
masalah mungkin-tidaknya terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier
mereka. Akan tetapi Islam telah menjadikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
tersebut dengan apa yang dituntut oleh masyarakat sebagai dua hal yang seiring,
yang tidak mungin dipisahkan antara satu dengan yang lain. Justru Islam menjandikan apa yang ditutuntut
oleh masyarakat tersebut sebagai asa (dasar pijakan) untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan yang ada.
Islam mendorong manusia agar
bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu. Allah
swt. Berfirman:
“Maka,
berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya.” (QS.
Al-Mulk: 15)
Banyak hadist yang mendorong agar
mencari harta. Dalam sebuah hadist: Bahwa Rasulullah saw telah menyalami tangan
Sa’ad bin Mu’adz r.a., dan ketika itu kedua tangan Sa’ad ngapal (bekas-bekas karena dipergunakan kerja). Kemudian hal itu
ditanyakan oleh Nabi saw., lalu Sa’ad menjawab: “Saya selalu mengayunkan skrop dan kapak untuk mencari nafkah
keluargaku.” Kemudian Rasulullah saw. menciumi tangan Sa’ad dengan
bersabda: “ (Inilah) dua telapak tangan yang disukai oleh Allah swt.”
Rasulullah saw juga bersabda:
“Tidaklah seseorang makan sesuap
saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri.”
KESIMPULAN
Ekonomi Islam didefinisikan sebagai
cabang ilmu yang membantu merealisasikan kesejahteraan manusia melalui alokasi
dan distribusi sumber daya yang langka, yang sejalan dengan ajaran islam, tanpa
membatasi kebebasan individu ataupun menciptakan ketidakseimbangan makro dan
ekonomi logis.
Prinsip-prinsip
kegiatan Ekonomi Islam adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan milik tertinggi adalah
milik Allah dan Allah adalah pemilik yang absolute atas semua yang ada
2. Manusia merupakan pemimpin (khalifa)
Allah di bumi tapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3. Semua yang didapatkan dan dimiliki
oleh manusia adalah karna seizing Allah, oleh karena itu saudara-saudaranya
yang kurang beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki
saudara-saudaranya yang lebih beruntung.
4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus
atau ditimbun.
5. Kekayaan harus diputar.
6. Eksploitasi ekonomi dalam segala
bentuknya harus dihilangkan.
7. Menghilangkan jurang perbedaan antar
individu dapat menghapuskan konflik antar golongan dengan cara membagikan
kepemilikan seseorang setelah kematiannya kepada para ahli warisnya.
8. Menetapkan kewajiban yang sifatnya
wajib dan sukarela bagi semua individu termasuk bagi anggota masyarakat yang
miskin.
Ekonomi Islam merupakan racikan
resep ekonomi yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits. Sebagai seorang muslim, kita tidak boleh meragukan
kandungan ajaran Al-Qur’an. Namun, kita perlu merumuskan praktik-praktik
ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tetapi tidak menyalahi
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an.
DAFTAR
PUSTAKA
An-Nabhani,Taqyuddin, Membangun
Sistem Ekonomi Alternatif Persektif Islam, Risalah Gusti, 1996, Surabaya.
Karim, M.A S.E, Adiwarman. Ir.,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, The International Institut of
Islamic Thought Indonesia, 2001,
Jakarta
Lubis, Ibrahim, H. Drs, Ekonomi
Islam Suatu Pengantar, Kalam Mulia, 1995 Jakarta.
Sholahuddin, M. S.E, M.Si., Asas-asas Ekonomi Islam, PT.Raja Grafindo Persada, 2007, Jakarta.
sangat mmbantu, mengerjakan tugas.....
ReplyDeleteSyukron Ukhti, jazakallah .......
ReplyDeleteMampir di Mari gan file Makalah Lengkap Definisi Ekonomi Islam
ReplyDeleteIslam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana penyesuaian yang dapat dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diperlukan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam adalah al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
ReplyDeleteQs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah). Jasa Penulis Artikel SEO Cara Menjual Kardus Bekas Ke Pabrik