PANCASILA DAN AGAMA



PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk.Pancasila  juga  jati  diri  bangsa  Indonesia,  sebagai  falsafah,  ideologi,  dan alat  pemersatu  bangsa  Indonesia  Mengapa  begitu  besar  pengaruh  Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia?  Hal ini dikarena bangsa Indonesia memilki keragaman  suku,  agama,  bahasa  daerah,  pulau,  adat  istiadat,  kebiasaan  budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi hal -hal atau perbedaan di atas harus dipersatukan.

Sejarah  Pancasila  adalah  bagian  dari  sejarah  inti  negara  Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu  yang  sakral  yang  harus  kita  hafalkan  dan  mematuhi  apa  yang  diatur  di dalamnya.  Ada  pula  sebagian  pihak  yang  sudah  hampir  tidak  mempedulikan  lagi semua  aturan-aturan  yang  dimiliki  oleh  Pancasila.  Namun,  di  lain  pihak  muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Mungkin  kita  masih  ingat  dengan  kasus  kudeta  Partai  Komunis  Indonesia yang  menginginkan  mengganti  ideologi  Pancasila  dengan  ideologi  Komunis.  Juga kasus  kudeta  DI/TII  yang  ingin  memisahkan  diri  dari  Indonesia  dan  mendirikan sebuah  negara  Islam.  Atau  kasus  yang  masih  hangat  di  telinga  kita  masalah pemberontakan  tentara  GAM. 
Mengapa banyak orang yang menetang pancasila dengan alasan agama. Masalah pokoknya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ideologi pancasila dan juga  kesalahan merekadalam  menafsirkan    pelajaran pelajaran atau ilmu agama yang mereka   dapatkan.  atau mungkin juga mereka mudah di pengaruhi dan di hasut dengan alasan agama atau kebebasan.dengandemikian sangat  mudah bagi orang orang yang ingin menghancurkan negri ini memanfaatkan mereka.

B.     Perumusan Masalah
Dari latar belakang di atas, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud dengan pancasila dan agama?
2.    Apa hubungan pancasila dan agama?
3.    Apakah  Pancasila  masih  bisa  menjadi  ideologi  yang  dianut  oleh  bangsa Indonesia yang terdapat beragam kepercayaan (agama).?
4.    Apakah  dengan  menjadikan  Pancasila  sebagai  dasar  ideologi  negara Indonesia, dapat menuju negara yang aman dan stabil.

PEMBAHASAN
PANCASILA DAN AGAMA


A.    Pengertian Pancasila dan Agama
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Pancasila adalah pedoman luhur yang wajib di ta’ati dan dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia untuk menuju kehidupan yang sejahtera tentram,adil,aman,sentosa.
Agama adalah ajaran sistem yang mengatur tata keimanan kepada Tuhan Yang Maha kuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia an manusia serta  lingkungan. (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

B.     Hubungan Pancasila dan Agama
Pancasila  yang  di  dalamnya  terkandung  dasar filsafat  hubungan  negara  dan  agama  merupakan  karya besar bangsa  Indonesia  melalui The  Founding  Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara  yang  tertuang  dalam  Pancasila  merupakan  karya khas yang secara  antropologis  merupakan local  geniusbangsa  Indonesia  (Ayathrohaedi  dalam  Kaelan,  2012). Begitu  pentingnya  memantapkan  kedudukan  Pancasila, maka  Pancasila  pun  mengisyaratkan  bahwa  kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan  menurut  terminologi  Pancasila  adalah  Tuhan  Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama  Islam,  Kristen,  Budha,  Hindu  dan  bahkan  juga Animisme (Chaidar, 1998: 36).
Menurut  Notonegoro (dalam  Kaelan, 2012:  47),  asal mula  Pancasila  secara  langsung  salah  satunya  asal  mula bahan (Kausa Materialis) yang menyatakan bahwa “bangsa Indonesia  adalah  sebagai  asal  dari  nilai-nilai  Pacasila, yang digali dari bangsa Indonesia yang berupa nilai-nilai adat-istiadat  kebudayaan  serta  nilai-nilai  religius  yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia”.Sejak  zaman  purbakala  hingga  pintu  gerbang (kemerdekaan)  negara  Indonesia,  masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, (sekitar)  14  abad  pengaruh  Hinduisme  dan  Budhisme,  (sekitar)  7  abad  pengaruh  Islam,  dan  (sekitar)  4  abad pengaruh  Kristen  (Latif, 2011:  57).  Dalam  buku  Sutasoma karangan Empu Tantular dijumpai kalimat yang kemudian dikenal Bhinneka Tunggal Ika. Sebenarnya kalimat tersebut secara lengkap  berbunyi Bhinneka Tunggal Ika Tan Hanna Dharma  Mangrua,  artinya  walaupun  berbeda,  satu  jua adanya,  sebab  tidak  ada  agama  yang  mempunyai  tujuan yang berbeda (Hartono, 1992: 5).
Kuatnya faham keagamaan dalam formasi kebangsaan Indonesia membuat arus besar pendiri bangsa tidak dapat membayangkan  ruang  publik  hampa  Tuhan.  Sejak  dekade 1920-an,  ketika  Indonesia  mulai  dibayangkan  sebagai komunitas  politik  bersama,  mengatasi  komunitas  kultural dari ragam etnis dan agama, ide kebangsaan tidak terlepas dari  Ketuhanan  (Latif,  2011:  67).  Secara  lengkap pentingnya  dasar  Ketuhanan  ketika  dirumuskan  oleh founding  fathers negara  kita  dapat  dibaca  pada  pidato  Ir. Soekarno  pada  1  Juni  1945,  ketika  berbicara  mengenai dasar negara (philosophische grondslag) yang menyatakan, “Prinsip Ketuhanan! Bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan,  tetapi  masing-masing  orang Indonesia  hendaknya  ber-Tuhan.  Tuhannya sendiri.  Yang  Kristen  menyembah  Tuhan menurut  petunjuk  Isa  Al  Masih,  yang  Islam menurut  petunjuk  Nabi  Muhammad  s.a.w,  orang Budha  menjalankan  ibadatnya  menurut  kitabkitab  yang  ada  padanya.  Tetapi  marilah  kita semuanya  ber-Tuhan.  Hendaknya  negara Indonesia  ialah  negara  yang  tiap-tiap  orangnya dapat  menyembah  Tuhannya  dengan  leluasa. Segenap  rakyat  hendaknya  ber-Tuhan. 
Secara kebudayaan yakni dengan tiada “egoisme agama”. Dan  hendaknya  Negara  Indonesia  satu  negara yang ber-Tuhan” (Zoelva, 2012).Pernyataan ini mengandung dua arti pokok. Pertama pengakuan  akan  eksistensi  agama-agama  di  Indonesia yang,  menurut  Ir.  Soekarno,  “mendapat  tempat  yang sebaik-baiknya”.  Kedua,  posisi  negara  terhadap  agama,  Ir. Soekarno  menegaskan  bahwa  “negara  kita  akan  berTuhan”. Bahkan dalam bagian akhir pidatonya, Ir. Soekarno mengatakan,  “Hatiku  akan  berpesta  raya,  jikalau  saudarasaudara  menyetujui  bahwa  Indonesia  berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 Hal ini relevan dengan ayat (1) dan (2) Pasal 29 UUD 1945 (Ali, 2009: 118).Jelaslah  bahwa  ada  hubungan  antara  sila  Ketuhanan Yang  Maha  Esa  dalam  Pancasila  dengan  ajaran  tauhid dalam  teologi  Islam.  Jelaslah  pula  bahwa  sila  pertama Pancasila yang merupakan prima causa atau sebab pertama itu (meskipun istilah prima causa tidak selalu tepat, sebab Tuhan  terus-menerus  mengurus  makhluknya),  sejalan dengan beberapa ajaran tauhid Islam, dalam hal ini ajaran tentang tauhidus-shifat dan tauhidul-af’al, dalam pengertian bahwa  Tuhan  itu  Esa  dalam  sifat-Nya  dan  perbuatan-Nya. Ajaran  ini  juga  diterima  oleh  agama-agama  lain  di Indonesia (Thalib dan Awwas, 1999: 63). Prinsip  ke-Tuhanan  Ir.  Soekarno  itu  didapat  dari -atau  sekurang-kurangnya  diilhami  oleh  uraian-uraian  dari para  pemimpin  Islam  yang  berbicara  mendahului  Ir. Soekarno  dalam  Badan  Penyelidik  itu,  dikuatkan  dengan keterangan  Mohamad  Roem.  Pemimpin  Masyumi  yang terkenal  ini  menerangkan  bahwa  dalam  Badan  Penyelidik itu  Ir.  Soekarno  merupakan  pembicara  terakhir;  dan membaca pidatonya orang mendapat kesan bahwa pikiranpikiran  para  anggota  yang  berbicara  sebelumnya  telah tercakup  di  dalam  pidatonya  itu,  dan  dengan  sendirinya perhatian  tertuju  kepada  (pidato)  yang  terpenting. Komentar  Roem,  “Pidato  penutup  yang  bersifat menghimpun  pidato-pidato  yang  telah  diucapkansebelumnya” (Thalib dan Awwas, 1999: 63).Prinsip  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa  mengandung makna  bahwa  manusia  Indonesia  harus  mengabdi  kepada satu  Tuhan, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan  mengalahkan ilah-ilah  atau  Tuhan-Tuhan  lain  yang  bisa mempersekutukannya.  Dalam  bahasa  formal  yang  telah disepakati  bersama  sebagai  perjanjian  bangsa  sama maknanya dengan kalimat “Tiada Tuhan selain Tuhan Yang Maha  Esa”.  Di  mana  pengertian  arti  kata  Tuhan  adalah sesuatu  yang  kita  taati  perintahnya  dan  kehendaknya.Prinsip  dasar  pengabdian  adalah  tidak  boleh  punya  dua tuan, hanya satu tuannya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Jadi itulah  yang  menjadi  misi  utama  tugas  para  pengemban risalah  untuk  mengajak  manusia  mengabdi  kepada  satu Tuan,  yaitu  Tuhan  Yang  Maha  Esa  .
Pada  saat  kemerdekaan,  sekularisme  dan  pemisahan agama  dari  negara  didefinisikan  melalui  Pancasila.  Ini penting untuk dicatat karena  Pancasila tidak  memasukkan kata  sekularisme  yang  secara  jelas  menyerukan  untuk memisahkan  agama  dan  politik  atau  menegaskan  bahwa negara  harus  tidak  memiliki  agama.  Akan  tetapi,  hal-hal tersebut terlihat dari fakta bahwa Pancasila tidak mengakui satu  agama  pun  sebagai  agama  yang  diistimewakan kedudukannya  oleh  negara  dan  dari  komitmennya terhadap  masyarakat  yang  plural  dan  egaliter.  Namun, dengan  hanya  mengakui  lima  agama  (sekarang  menjadi  6 agama:  Islam,  Kristen  Katolik,  Kristen  Protestan,  Hindu, Budha  dan  Konghucu)  secara  resmi,  negara  Indonesia membatasi  pilihan  identitas  keagamaan  yang  bisa  dimiliki oleh  warga  negara.  Pandangan  yang  dominan  terhadap  Pancasila  sebagai  dasar  negara  Indonesia  secara  jelas menyebutkan  tempat  bagi  orang  yang  menganut  agama tersebut, tetapi tidak bagi mereka yang tidak menganutnya. Pemahaman  ini  juga  memasukkan  kalangan  sekuler  yang menganut  agama  tersebut,  tapi  tidak  memasukkan kalangan  sekuler  yang  tidak  menganutnya.  Seperti  yang telah  ditelaah  Madjid,  meskipun  Pancasila  berfungsi sebagai  kerangka  yang  mengatur  masyarakat  di  tingkat nasional  maupun  lokal,  sebagai  individu  orang  Indonesia bisa dan bahkan didorong untuk memiliki pandangan hidup personal yang berdasarkan agama (An-Na’im, 2007: 439).
Dalam  hubungan  antara  agama  Islam  dan  Pancasila, keduanya  dapat  berjalan  saling  menunjang  dan  saling mengokohkan.  Keduanya  tidak  bertentangan  dan  tidak boleh  dipertentangkan.  Juga  tidak  harus  dipilih  salah  satu dengan sekaligus membuang dan menanggalkan yang lain. Selanjutnya  Kiai  Achamd Siddiq  menyatakan  bahwa  salah satu  hambatan  utama  bagi  proporsionalisasi  ini  berwujud hambatan  psikologis,  yaitu  kecurigaan  dan  kekhawatiran yang  datang  dari  dua  arah  (Zada  dan  Sjadzili  (ed),  2010: 79). hubungan  negara  dengan agama  menurut  NKRI  yang  berdasarkan  Pancasila  adalah sebagai berikut (Kaelan, 2012: 215-216):
a.       Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Bangsa  Indonesia  adalah  sebagai  bangsa  yang berKetuhanan  yang  Maha  Esa.  Konsekuensinya  setiap warga  memiliki  hak  asasi  untuk  memeluk  dan menjalankan  ibadah  sesuai  dengan  agama  masingmasing.
c.       Tidak ada tempat bagi atheisme dan sekularisme karena hakikatnya  manusia  berkedudukan  kodrat  sebagai makhluk Tuhan.
d.      Tidak  ada  tempat  bagi  pertentangan  agama,  golongan agama,  antar  dan  inter  pemeluk  agama  serta  antar pemeluk agama.
e.       Tidak  ada  tempat  bagi  pemaksaan  agama  karena ketakwaan itu bukan hasil peksaan bagi siapapun juga.
f.       Memberikan  toleransi  terhadap  orang  lain  dalam menjalankan agama dalam negara.
g.      Segala  aspek  dalam  melaksanakan  dan menyelenggatakan  negara  harus  sesuai  dengan  nilainilai Ketuhanan yang Maha Esa terutama norma-norma Hukum positif maupun norma moral baik moral agama maupun moral para penyelenggara negara.
h.       Negara  pda  hakikatnya  adalah  merupakan  “…berkat rahmat Allah yang Maha Esa”.
Berdasarkan kesimpulan Kongres Pancasila (Wahyudi (ed.), 2009: 58), dijelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa  yang  religius.  Religiusitas  bangsa  Indonesia  ini, secara  filosofis  merupakan  nilai  fundamental  yang meneguhkan  eksistensi  negara  Indonesia  sebagai  negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Ketuhanan Yang Maha Esa  merupakan  dasar  kerohanian  bangsa  dan  menjadi penopang  utama  bagi  persatuan  dan  kesatuan  bangsa dalam  rangka  menjamin  keutuhan  NKRI.  Karena  itu,  agar terjalin hubungan selaras dan harmonis antara agama dan negara, maka negara sesuai dengan Dasar Negara Pancasila wajib  memberikan  perlindungan  kepada agama-agama  di Indonesia.
C.    Makna Ketuhanan Yang Maha Esa
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” [Pasal 29 ayat (1) UUD 1945] serta penempatan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sila pertama dalam Pancasila mempunyai beberapa makna, yaitu:
Pertama, Pancasila lahir dalam suasana kebatinan untuk melawan kolonialisme dan imperialisme, sehingga diperlukan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa. Sila pertama dalam Pancasila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” menjadi faktor penting untuk mempererat persatuan dan persaudaraan, karena sejarah bangsa Indonesia penuh dengan penghormatan terhadap nilai-nilai ”Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Kerelaan tokoh-tokoh Islam untuk menghapus kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” setelah “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada saat pengesahan UUD, 18 Agustus 1945, tidak lepas dari cita-cita bahwa Pancasila harus mampu menjaga dan memelihara persatuan dan persaudaraan antarsemua komponen bangsa. Ini berarti,  tokoh-tokoh Islam yang menjadi founding fathers bangsa Indonesia telah menjadikan persatuan dan persaudaraan di antara komponen bangsa sebagai tujuan utama yang harus berada di atas kepentingan primordial lainnya.
Kedua, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah sebab yang pertama atau causa prima dan sila ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” adalah kekuasaan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk melaksanakan amanat negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat. Ini berarti, ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus menjadi landasan dalam melaksanakan pengelolaan negara dari rakyat, negara bagi rakyat, dan negara oleh rakyat.
Ketiga, Seminar Pancasila ke-1 Tahun 1959 di Yogyakarta juga berkesimpulan bahwa sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” harus dibaca sebagai satu kesatuan dengan sila-sila lain dalam Pancasila secara utuh. Hal ini dipertegas dalam kesimpulan nomor 8 dari seminar tadi bahwa: Pancasila adalah (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan), yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial; (3) Persatuan Indonesia (kebangsaan) yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, berkerakyatan dan berkeadilan sosial; (4) Kerakyatan, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkeadilan sosial; (5) Keadilan sosial, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang bepersatuan Indonesia (berkebangsaan) dan berkerakyatan. Ini berarti bahwa sila-sila lain dalam Pancasila harus bermuatan Ketuhanan  Yang Maha Esa dan sebaliknya Ketuhanan Yang Maha Esa harus mampu mengejewantah dalam soal kebangsaan (persatuan), keadilan, kemanusiaan, dan kerakyatan.
Keempat, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” juga harus dimaknai bahwa negara melarang ajaran atau paham yang secara terang-terangan menolak Ketuhanan Yang Maha Esa, seperti komunisme dan atheisme. Karena itu, Ketetapan MPRS No. XXV Tahun 1966 tentang Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme Leninisme masih tetap relevan dan kontekstual. Pasal 29 ayat 2 UUD bahwa  “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing …” bermakna bahwa negara hanya menjamin kemerdekaan untuk beragama. Sebaliknya, negara tidak menjamin kebebasan untuk tidak beragama (atheis). Kata “tidak menjamin” ini sudah sangat dekat dengan pengertian “tidak membolehkan”, terutama jika atheisme itu hanya tidak dianut secara personal, melainkan juga didakwahkan kepada orang lain

D.    Kontrovensi Pancasila dan Agama
Sebagai sebuah negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam, maka  Pancasila  sendiri  sebagai  dasar  negara  Indonesia  tidak  bisa  lepas  dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun  ada  dua  ormas  Islam  terbesar  saat  itu  yang  menentang  bunyi  sila pertama  tersebut,  karena  dua  ormas  Islam  tersebut  menyadari  bahwa  jika  syariat Islam  diterapkan  maka  secara  tidak  langsung  akan  menjadikan.
Indonesia  sebagai negara  Islam  yang  utuh maka  hal  tersebut  dapat  memojokkan  umat  beragama lainnya.  Yang lebih  buruk lagi  adalah  akan memecah  belah  bangsa ini  khususnya bagi  provingsi-provingsi  yang sebagian  besar  penduduknya  nonmuslim.  Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti  bahwa  Pancasila  mengakui  dan  menyakralkan  keberadaan  Agama,  tidak hanya  Islam  namun  termasuk  juga  Kristen,  Katolik,  Budha, khonhucu  dan  Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.


E.     Makna Sila Pancasila dalam Agama
keterkaitan hubungan antara rukun Islam sebagai landasan agama Isalam dan Pancasila sebagai landasan negara Indonesia. Adapun hubungan itu yaitu pertama dari segi jumlah, rukun Islam berjumlah lima begitupun pancasila. Kedua, dari segi makna yaitu:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, sila ini kerat aitannya denagn rukun Islam yang pertama yaitu syahadat. Secara umum, sila ini menerangkan tentang ketuhanan begitu pun syahadat yang mempunyai makna pengakuan terhadap tuhan yaitu Allah SWT. Selain itu, kata Esa sendiri berarti tunggal, yang sebagaimana yang kita ketahui bahwa Isalm sebagai agama mayoritas penduduk negeri ini mempunyai tuhan tunggal Allah SWT.  
  1.  Kemanusiaan yang adil dan beradab sila kedua pancasila, berkaitan dengan rukun Islam kedua yaitu Shalat. Shalat dalam Islam selain sebagai ibadah wajib juga dilakukan untuk mendidik manusia menjadi manusia yang beradab. Sholat adalah sebuah media untuk mencegah perbuatan yang tidak terpuji, sebagai mana yang di firmankan oleh Allah bahwa Shalat itu mencegah perbuatan keji dan mungkar.
  2. Persatuan Indonesia yang artinya seluruh elemen rakyat yang ada di Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku dan adat bersatu dan membentuk kesatuan dalam wadah bangsa Indonesia. Kaitannya dengan itu, persatuan terbentuk ketika jurang pemisah sudah tidak ada lagi di masyarakat. salah satu jurang pemisah yang paling nyata yaitu jurang antara yang miskin dan yang kaya. Untuk menyatukan jurang pemisah tersebut maka di agama Islam diwajibkan membayar zakat bagi orang-orang kaya yang akan disalurkan untuk kepentingan kaum miskin dan duafa. Zakat yang notabennya adalah rukun Islam ketiga sangat erat kaitannya dengan poin pancasila ketiga tersebut. Dengan zakat akan terbentuk rasa kasih sayang pada umat yang akan menghasilkan persatuan yang di cita-citakan.
  3. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan sangat erat kaitannya dengan rukun islam keempat yaitu puasa. Dengan pusas akan terbentuk sifat bijaksana dan kepemimpinan. Ciri orang bijaksana, yaitu ia mampu merasakan dan mempumnyuai rasa kasih sayang sesame, semua itu adalah hikmah dari puasa. Selain itu, dalam menentukan waktu puasa, perlu dilakukan suatu musyawarah yang dikenal dengan siding istbat.
  4. Keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indionesia. Pada rukun Islam, terdapat yang namanya haji. Haji adalah proses sosial yang terbesar di dunia ini, dimana setiap orang datang dari berbagai negara dengan berbagai bahasa dan kebiasaan bergabung menjadi satu dalam satu tempat dan waktu dalam kedudukan yang sama. Di dalalam haji, tidak memandang itu siapa dan siapa, semuanya sama, pakaiannya sama dan peraturan dan hukumnya sama. Semua itu adalah cerminan dari keadilan tuhan.
F.     Implikasi Agama dalam Kehidupan Berdasarkan Pancasila
Pancasila  dan  agama  dapat  diaplikasikan  seiring sejalan  dan  saling  mendukung.  Agama  dapat  mendorong aplikasi  nilai-nilai  Pancasila,  begitu  pula  Pancasila memberikan  ruang  gerak  yang  seluas-luasnya  terhadap usaha-usaha  peningkatan  pemahaman,  penghayatan  dan pengamalan  agama  (Eksan,  2000).  Abdurrahman  Wahid (Gusdur) pun menjelaskan bahwa sudah tidak  relevan lagi untuk  melihat  apakah  nilai-nilai  dasar  itu  ditarik  oleh Pancasila  dari  agama-agama  dan kepercayaan  terhadap Tuhan  Yang  Maha  Esa,  karena  ajaran  agama-agama  juga tetap  menjadi  referensi  umum  bagi  Pancasila,  dan  agamaagama  harus  memperhitungkan  eksistensi  Pancasila sebagai  “polisi  lalu  lintas”  yang  akan  menjamin  semua pihak  dapat  menggunakan  jalan  raya  kehidupan  bangsa tanpa terkecuali (Oesman dan Alfian, 1990: 167-168).
Moral  Pancasila  bersifat  rasional,  objektif  dan universal dalam arti berlaku bagi seluruh bangsa Indonesia. Moral  Pancasila  juga  dapat  disebut  otonom  karena  nilainilainya  tidak  mendapat  pengaruh  dari  luar  hakikat manusia  Indonesia,  dan  dapat  dipertanggungjawabkan secara  filosofis.  Tidak  dapat  pula  diletakkan  adanya bantuan  dari  nilai-nilai  agama,  adat,  dan  budaya,  karena secara de  facto  nilai-nilai  Pancasila  berasal  dari agama agama  serta  budaya  manusia  Indonesia. Hanya  saja  nilainilai  yang  hidup  tersebut  tidak  menentukan  dasar-dasar Pancasila,  tetapi  memberikan  bantuan  dan  memperkuat (Anshoriy, 2008: 177).Sejalan  dengan  pendapat  tersebut,  Presiden  Susilo Bambang  Yudhoyono  (SBY)  menyatakan  dalam  Sambutan pada  Peringatan  Hari  Kesaktian  Pancasila  pada  1  Oktober 2005.
“Bangsa  kita  adalah  bangsa  yang  relijius;  juga, bangsa  yang  menjunjung  tinggi,  menghormati dan  mengamalkan  ajaran  agama  masing-masing. Karena  itu,  setiap  umat  beragama  hendaknya memahami  falsafah  Pancasila  itu  sejalan  dengan nilai-nilai  ajaran  agamanya  masing-masing. Dengan  demikian,  kita  akan  menempatkan falsafah  negara  di  posisinya  yang  wajar.  Saya berkeyakinan  dengan  sedalam-dalamnya  bahwa lima  sila  di  dalam  Pancasila  itu  selaras  dengan ajaran agama-agama yang hidup dan berkembang di  tanah  air.  Dengan  demikian,  kita  dapat menghindari  adanya  perasaan  kesenjangan antara meyakini dan mengamalkan ajaran-ajaran agama,  serta  untuk  menerima  Pancasila  sebagai falsafah  negara  (Yudhoyono  dalam  Wildan  (ed.), 2010: 172).
Dengan  penerimaan  Pancasila  oleh  hampir  seluruh kekuatan  bangsa,  sebenarnya  tidak  ada  alasan  lagi  untuk mempertentangkan  nilai-nilai  Pancasila  dengan  agama mana pun di Indonesia. Penerimaan sadar ini memerlukan waktu lama tidak kurang dari 40 tahun dalam perhitungan Maarif,  sebuah  pergulatan  sengit  yang  telah  menguras energi  kita  sebagai  bangsa.  Sebagai  buah  dari  pergumulan panjang  itu,  sekarang  secara  teoretik  dari  kelima  nilai Pancasila  tidak  satu  pun  lagi  yang  dianggap  berlawanan dengan agama. Sila pertama berupa “Ketuhanan Yang Maha Esa”  dikunci oleh  sila  kelima.
Diharapkan  sebagai  bangsa  indonesia  yang  rakyatnya  memiliki  berbagai macam  suku  ,  budaya  dan  agama,  harus  saling  menghormati,  manghargai  dan menyayangi antara satu suku dan suku lainnya dan antara satu agama dan agama lainnya. Agar timbul kedamaian dan kerukunan di negara ini. Jangan  Hanya  karena  merasa  berasal  dari  agama  mayoritas,  kita merendahkan  umat  yang  berbeda  agama  ataupun  membuat  aturan  yang  secara langsung dan tidak langsung memaksakan  aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas. Hendaknya  kita  tidak  menggunakan  standar  sebuah  agama  tertentu  untuk dijadikan  tolak  ukur  nilai  moralitas  bangsa  Indonesia
Untuk semakin  memperkuatrasa bangga terhadap Pancasila dan memahami tentang  kerukunan  beragama  maka  perlu  adanya  peningkatan  pengamalan  butirbutir Pancasila khususnya sila ke-1. Untuk  menjadi  sebuah  negara  Pancasila  yang  nyaman  bagi  rakyatnya, diperlukan  adanya  jaminan  keamanan  dan  kesejahteraan  setiap  masyarakat  yang ada  di  dalamnya.  Khususnya  jaminan  keamanan  dalam  melaksanakan  kegiatan beribadah.


PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan latar belakang, pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Sebagai  negara  yang  terdiri  dari  berbagai  macam  agama,  suku,  ras  dan bahasa  Pancasila  adalah  ideologi  yang  sangat  baik  untuk  diterapkan  di  negara Indonesia.  Sehingga  jika  ideologi  Pancasila  diganti  oleh  ideologi  yang  berlatar belakang agama, akan terjadi ketidaknyamanan bagi rakyat yang memeluk agama di luar agama yang dijadikan ideologi negara tersebut.Dengan  tetap  menjunjung  tinggi  ideologi  Pancasila  sebagai  dasar  negara, maka  perwujudan  untuk  menuju  negara  yang  aman  dan  sejahtera  pasti  akan tercapai.

B.     Saran
Untuk  mengembangkan  nilai-nilai  Pancasila  dan  memadukannya  dengan agama,  harus  memiliki  rasa  nasionalisme  yang  tinggi.  Selain  itu,  kita  juga  harus mempunyai kemauan yang keras guna mewujudkan negara Indonesia yang aman, makmur dan nyaman bagi setiap orang yang berada di dalamnya  serta selalu rukun antar umat beragam dengan cara saling menghormati dan menghargai.






DAFTAR PUSTAKA

Nopirin.  1980.  Beberapa  Hal  Mengenai  Falsafah  Pancasila,  Cet.  9.  Jakarta: Pancoran Tujuh.
Notonagoro.  1980.  Beberapa  Hal  Mengenai  Falsafah  Pancasila  dengan  Kelangsungan Agama, Cet. 8. Jakarta: Pantjoran Tujuh.
Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Agama. Jakarta: PT. Gramedia.

Comments

  1. Terima kasih kk, postingan ini sangat membantu :D

    ReplyDelete
  2. Terima kasih kk, postingannya sangat membantu saya untuk membuat makalah pancasila mengenai apakah kita meng-agama-kan pancasila. izin di sedot yah buat di jadikan materi makalah saya.

    ReplyDelete
  3. blognya lucu,dan membantu sekali. :)

    ReplyDelete
  4. terimakasih admin, terbantu sekali buat referensi tugas

    ReplyDelete
  5. terimakasih kakak atas ilmunya, semoga kakak berkenan mengizinkan kepada saya untuk menjadikan bahan referensi makalah

    ReplyDelete
  6. ijin copas untuk bahan pp saya ya min

    makasih

    ReplyDelete
  7. Makasih banyak untuk Artikel/Makalah-nya. Insyaallah ini bermanfaat.

    ReplyDelete
  8. Kak saya izin mau ngutip buat tugas ya kak

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Contoh Proposal Pembuatan Kompos

LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

RUANG LINGKUP PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS