Pembelajaran di Kelompok Bermain
A.Pengertian
Kelompok Bermain(KB) Permendikbud
137 (2014) menegaskan
bahwa Kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi
anak usia 3-6 tahun yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke
arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak
usia dini dalam menyesuaikan diri dalam lingkungannya dan untuk pertumbuhan
serta perkembangan selanjutnya, termasuk siap memasuki pendidikan dasar. Senada
dengan pendapat di atas, maka Suyanto (2013:1) mendefnisikan kelompok
bermain yaitu kelompok anak yang melakukan suatu kegiatan dengan menggunakan
alat atau tanpa alat sehingga menghasilkan suatu informasi, memberikan
kesenangan, maupun mengembangkan imajinasi anak. Menurut Direktorat
PAUD (2015), Kelompok Bermain adalah
salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia
3 dan 4tahun.