Pembelajaran di Kelompok Bermain


A.    Pengertian Kelompok Bermain(KB)
Permendikbud 137 (2014) menegaskan bahwa Kelompok bermain  adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 3-6 tahun yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak usia dini dalam menyesuaikan diri dalam lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya, termasuk siap memasuki pendidikan dasar. Senada dengan pendapat di atas, maka Suyanto (2013:1)  mendefnisikan kelompok bermain yaitu kelompok anak yang melakukan suatu kegiatan dengan menggunakan alat atau tanpa alat sehingga menghasilkan suatu informasi, memberikan kesenangan, maupun mengembangkan imajinasi anak. Menurut Direktorat PAUD (2015), Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun.
Dari pendapat di atas, yang dimaksud dengan kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 2 – 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan menyiapkan pendidikan yang selanjutnya.

B.     Prinsip Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Menurut suyanto (2013: 38) Penyelenggaraan Kelompok Bermain haruslah mengacu pada prinsip- prinsip sebagai berikut :
1)   Ketersediaan Layanan
Diarahkan untuk menampung anak-anak usia Kelompok bermain yang belum terjangkau oleh satuan layanan PAUD
2)   Transisional
Diarahkan untuk mendukung keberhasilan stimulasi pada pendidikan anak usia dini  untuk menyiapkan anak masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya.
3)   Kerjasama
Mengutamakan komunikasi dan kerjasama dengan berbagai instansi/lembaga terkait, masyarakat, dan perseorangan, agar terjalin hubungan yang saling mendukung dan terjaminnya dukungan pembelajaran pada masa transisi antara KB, TK dan SD kelas awal
4)   Kekeluargaan
Dikembangkan dengan semangat kekeluargaan dan menumbuh kembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh.
5)   Keberlanjutan
Diselenggarakan secara berkelanjutan dengan memberdayakan berbagai potensi dan dukungan nyata dari berbagai pihak yang terkait.
6)   Pembinaan Berjenjang
Dilakukan untuk menjamin keberadaan dan pengelolaan secara optimal oleh penilik/pengawas PAUD, Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal.

C.    Komponen Penyelenggaraan

            Menurut Direktorat PAUD(2015: 9-45) komponen penyelenggaraan PAUD sebagai berikut:

1.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD

        Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan kondisi daerah satuan PAUD, dan kebutuhan anak.

a.    Dokumen KTSP

Dokumen KTSP PAUD terdiri dari:
1)   Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender pendidikan.
2)   Dokumen II berisi Perencanaan Program Semester (Prosem), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM), dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH).
b.    Prinsip Penyusunan KTSP
Penyusunan Kurikulum PAUD dilakukan dengan memperhatikan prinsip- prinsip sebagai berikut:
1)         Kurikulum yang dikembangkan berpusat pada anak
2)         Kurikulum dikembangkan secara
3)         Substansi kurikulum mencakup semua dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dan mencakup semua program pengembangan
4)         Kurikulum disusun agar semua program pengembangan menjadi dasar pembentukan kepribadian anak secara utuh dalam pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial anak.
5)         Kurikulum disusun dengan memperhatikan tingkat perkembangan anak
6)         Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan cara anak belajar
7)         Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan keterpaduan aspek dalam pengembangan anak usia dini
8)         Kurikulum disusun dengan menggunakan pendekatan belajar melalui bermain
9)         kurikulum dikembangkan untuk memberikan pengalaman belajar pada anak
10)     Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.

c.    Prosedur Penyusunan KTSP
1)        Analisis Konteks
2)        Penyusunan Dokumen KTSP PAUD
3)        Pengesahan KTSP
4)        Pemberlakuan KTSP
5)        Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan KTSP
(a)       Pendidik
(b)      Kepala/pengelola lembaga PAUD
(c)       Pemangku kepentingan yang relevan misalnya Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang Kurikulum, dan organisasi mitra.
(d)      Tim pengembang kurikulum lembaga PAUD dalam pengembangannya dapat mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan pihak lain yang terkait
d.    Acuan Pengembangan KTSP
1)   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
2)   Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014, tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
3)   Pedoman Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas.

2.    Pembelajaran
a.    Prinsip pembelajaran untuk anak usia dini sebagai berikut :
1)   Belajar melalui bermain Anak di bawah usia 6 tahun berada pada masa bermain.
2)   Berorientasi pada perkembangan anak, Pendidik harus mampu mengembangkan semua aspek perkembangan sesuai dengan tahapan usia anak.
3)   Berorientasi pada kebutuhan anak Pendidik harus mampu memberi rangsangan pendidikan atau stimulasi sesuai dengan kebutuhan anak, termasuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus
4)   Berpusat pada anak, Pendidik harus menciptakan suasana yang bisa mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
5)   Pembelajaran aktif, Pendidik harus mampu menciptakan suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, menentukan pilihan, mengemukakan pendapat, dan melakukan serta mengalami sendiri.
6)   Berorientasi pada pengembangan nilai-nilai karakter Pemberian rangsangan pendidikan diarahkan untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentu karakter yang positif pada anak.
7)   Didukung oleh lingkungan yang kondusif, Lingkungan pembelajaran diciptakan sedemikian rupa agar menarik, menyenangkan, aman, dan nyaman bagi anak.
8)   berorientasi pada pembelajaran yang demokratis,Pembelajaran yang demokratis sangat diperlukan untuk mengembangkan rasa saling menghargai antara anak dengan pendidik, dan antara anak dengan anak lain.
9)   Pemanfaatan media belajar, sumber belajar, dan narasumber Penggunaan media belajar, sumber belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan PAUD

b.    Pengelolaan Pembelajaran

1)   Model-model pembelajaran tersebut di antaranya adalah:

a)  Model pembelajaran kelompok berdasarkan sudut-sudut kegiatan;

b) Model pembelajaran kelompok berdasarkan kegiatan pengaman;

c)  Model pembelajaran berdasarkan area (minat); dan

d) Model pembelajaran berdasarkan sentra.

2)   Pelaksanaan Pembelajaran
Salah satu pendekatan pembelajaran yang digunakan dalam Kurikulum 2013 adalah pendekatan tematik terpadu. Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak.
(a)     Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya.
(b)     Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(c)     Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran.
(d)     Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(e)     Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

3)   Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan pendidik dalam melakukan kegiatan pembelajaran kepada anak untuk mencapai kompetensi tertentu beberapa metode pembelajaran yang dianggap sesuai untuk PAUD, di antaranya adalah sebagai berikut.

a)   Bercerita

b)   Demonstrasi

c)   bercakap-cakap

d)   Pemberian tugas.

e)   sosio-drama/bermain peran

f)   Karyawisata

g)   proyek merupakan suatu tugas yang terdiri atas rangkaian kegiatan yang diberikan oleh pendidik kepada anak, baik secara individu maupun secara berkelompok

h)   Eksperimen merupakan pemberian pengalaman nyata kepada anak dengan melakukan percobaan secara langsung dan mengamati hasilnya

4)   dukungan pada Pembelajaran

Untuk membantu pencapaian pembelajaran yang optimal, diperlukan dukungan di antaranya:

a)  Media dan sumber belajar yang sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan;
b) Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang relevan;
c)  Keterlibatan orang tua; dan
d) Keterlibatan instansi terkait (misalnya: puskesmas, pemadam kebakaran, kepolisian, dll) dalam kegiatan pembelajaran yang sedang dilaksanakan.

5)   Sistem informasi Manajemen

Media yang dibutuhkan        untuk   mensosialisasikan informasi manajemen pada Kelompok Bermain contoh: 1)Papan pengumuman; 2)Brosur; 3)Buku panduan KB; 4) Media cetak dan elektronik


3.    Penilaian Perkembangan Anak

            Penilaian di satuan PAUD diarahkan untuk menilai proses dan hasil  belajar anak. Penilaian proses dan hasil kegiatan belajar PAUD adalah suatu proses mengumpulkan dan mengkaji berbagai informasi secara sistematis, terukur, berkelanjutan, serta menyeluruh tentang pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu tertentu.

a.    Prinsip Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian proses dan hasil belajar anak di PAUD berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)   Mendidik, proses dan hasil penilaian dapat dijadikan dasar untuk memotivasi, mengembangkan, dan membina anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal.
2)   Berkesinambungan, Penilaian dilakukan secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk mendapatkan gambaran tentang pertumbuhan dan perkembangan anak.
3)   Objektif, Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
4)   Akuntabel, Penilaian dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria  yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
5)   Transparan, Penilaian dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan hasil penilaian dapat diakses oleh orang tua dan semua pemangku kepentingan yang relevan.
6)   Sistematis Penilaian dilakukan secara teratur dan terprogram sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan menggunakan berbagai instrumen.
7)   Menyeluruh, Penilaian mencakup semua aspek pertumbuhan dan perkembangan anak baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan.
8)   Bermakna, Hasil penilaian memberikan informasi yang bermanfaat bagi anak, orangtua, pendidik, dan pihak lain yang relevan
b.   Mekanisme Penilaian PerkembanganAnak
1)  Penilaian proses dan hasil kegiatan belajar PAUD dilaksanakan oleh pendidik pada satuan PAUD.
2)  Teknik dan Instrumen Penilaian
3)  Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan adalah sebagai berikut.
4)  Pengamatan atau observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan selama kegiatan pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan lembar observasi, catatan menyeluruh atau jurnal, dan rubrik.
5)  Percakapan merupakan teknik penilaian yang dapat digunakan baik pada saat kegiatan terpimpin maupun bebas.
6)  penugasan merupakan teknik penilaian berupa pemberian tugas yang akan dikerjakan anak dalam waktu tertentu baik secara individu maupun kelompok serta secara mandiri maupun didampingi.
7)  unjuk kerja merupakan teknik penilaian yang melibatkan anak dalam bentuk pelaksanaan suatu aktivitas yang dapat diamati.
8)  Penilaian hasil karya merupakan teknik penilaian dengan melihat produk yang dihasilkan oleh anak setelah melakukan suatu kegiatan.
9)  Pencatatan anekdot merupakan teknik penilaian yang dilakukan dengan mencatat sikap dan perilaku khusus pada anak ketika suatu peristiwa       terjadi  secara  tiba-tiba/insidental      baik   positif maupun negative.
10)     Portofolio merupakan kumpulan atau rekam jejak berbagai hasil kegiatan anak secara berkesinambungan atau catatan pendidik tentang berbagai aspek pertumbuhan dan perkembangan anak
c.   Pengolahan Penilaian
1)      Penilaian proses dan hasil belajar anak dimasukkan ke dalam format yang disusun oleh pendidik setiap selesai melakukan kegiatan.
2)      Catatan penilaian proses dan hasil belajar perkembangan anak dimasukkan ke dalam format rangkuman penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai dasar laporan perkembangan anak kepada orang tua
d.   pelaporan Pencapaian Hasil Perkembangan dan Pertumbuhan Anak.
1)        Pelaporan adalah kegiatan mengomunikasikan hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan anak baik secara psikis maupun fisik yang dilakukan secara berkala oleh pendidik.
2)        Bentuk pelaporan berupa deskripsi pertumbuhan fisik dan perkembangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak yang dilaporkan kepada orang tua dilengkapi dengan lampiran hasil portofolio.
3)        Teknik pelaporan dilakukan dengan cara bertatap muka dengan orang tua untuk menjelaskan hasil penilaian anak
4)        pelaporan secara tertulis diberikan kepada orang tua minimal sekali untuk setiap 6 bulan,

e.   Pihak  yang  Terlibat Penilaian Perkembangan Anak

Pihak-pihak yang terlibat dalam penilaian antara lain : 1)pendidik; 2)kepala/pengelola satuan PAUD; dan 3)pihak lain yang relevan


4.    Pendidik dan  Tenaga Kependidikan
1.    Pendidik
   Pendidik anak usia dini  merupakan  tenaga  profesional  yang  bertugas merencanakan,    melaksanakan    pembelajaran,    dan menilai hasil pembelajaran, serta  melakukan  pembimbingan, pelatihan,  pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru kelompok bermain, guru pendamping,  dan guru pendamping muda
2.    tenaga Kependidikan
   Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada lembaga Kelompok Bermain. Tenaga kependidikan terdiri atas Penilik, Kepala Sekolah, Penyelenggara Pengelola, Petugas Administrasi, dan Petugas Kebersihan.



5.    Sarana dan Prasarana

        Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan.

Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

1)      Aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;

2)      Sesuai dengan tingkat perkembangan anak;

3)      Memanfaatkan  potensi  dan  sumberdaya  yang   ada   di   lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak

Persyaratan sarana prasarana Kelompok Bermain terdiri meliputi:
a.  Memiliki jumlah ruang dan luas  lahan  disesuaikan  dengan  jumlah  anak, luas minimal 3 m2 per-anak;
b.  Memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak;
c.  Memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/ jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
d.  Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
e.  secara lebih teknis pengadaan sarana prasarana Kelompok  Bermain agar mengacu Pedoman Pengembangan Sarana Prasarana PAUD yang disusun oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



6.    Pengelolaan

        Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan  prasarana, serta pembiayaan.

Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :

1)   Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik.

2)   Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.

a.    Pengelola  Kelompok Bermain

1)   Menyusun Visi Misi dan program kegiatan  Kelompok Bermain

2)   Menyosialisasikan     Visi      Misi     dan      program tersebut kepada masyarakat / orang tua siswa

3)   Membuat       program           kerja    tahunan,          semesteran, bulanan    dan mingguan tentang pengelolaan Kelompok Bermain.

4)   Membuat perencanaan RAPBS

5)   Membina para tenaga Pendidik kelompok Bermain secara rutin sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara profesional.

6)   Menerima, mengelola dan melaporkan dana yang diperoleh baik dari para orang tua murid maupun dari pihak lain

7)   Membuat laporan      kegiatan           kelompok        Bermain kepada ketua Yayasan.

8)   Membuat laporan hasil kinerja guru dan karyawan

b.  Pelaksanaan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan
c.    pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.
Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program PAUD salah satunya Kelompok Bermain (KB).
     Dalam pengelolaan administrasi Kelompok Bermain dibagi dalam 3 (tiga) jenis yakni yang mencakup a. administrasi umum; b. administrasi keuangan, dan c. administrasi kegiatan seperti dijelaskan di bawah ini.
1)   Administrasi Umum
Administrasi umum dalam penyelenggaraan Kelompok Bermain, antara lain mencakup:
1. Buku calon peserta didik
10. Daftar hadir pegawai
2. Formulir pendaftaran peserta didik
11. Buku inventaris buku perpustakaan
3. Format buku induk
12. Daftar penilaian prestasi pegawai
4. Buku kehadiran peserta didik
13. Buku tamu
5. Surat Rekomendasi DDTK
14. Buku notulen rapat/pertemuan
6. Buku inventaris kelas
15. Buku Agenda keluar masuk surat.
7. Buku catatan buku penghubung
16. Kartu DDTK
8. Data pegawai
17. Buku Pengambilan dan pengembalian LPPA.
9. Buku inventaris Alat Permainan edukatif



2)   Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan kelompok bermain, antara lain mencakup:
a)      Buku RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah)
b)      Buku Kas Umum
c)      buku kas Harian
d)      Pendokumentasian bukti pengeluaran dan penerimaan uang
e)      Kartu pembayaran iuran anak didik
Keberadaan buku administrasi keuangan sangat penting dan harus dimiliki lembaga kelompok bermain, mengingat sangat bermanfaat untuk:
1)            Mengatur tentang pemanfaatan dana yang tersedia atau diperoleh  dari semua sumber, sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2)            Untuk menyusun rencana pendapatan dan pembelanjaan dalam pengelolaan kelompok bermain selama 1 tahun.
3)            Untuk mendapat masukan dana dari sumber-sumber keuangan.
3)   Administrasi kegiatan
Buku Administrasi kegiatan untuk pengelolaan kelompok bermain, antara lain meliputi:
a)    Buku Rencana Program Pembelajaran Tahunan, Bulanan, Mingguan dan Harian.
b)   Jadwal Kegiatan Pembelajaran.
c)    Buku Laporan Perkembangan Anak harian, bulanan dan semester.
d)   Buku Tata Tertib/Peraturan, Kode Etik Pendidik, Visi Misi lembaga
e)    Buku Supervisi, evaluasi dan pelaporan program

7.    Pembiayaan

Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
1)   Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
2)   Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang  dikeluarkan  untuk  anak  dalam mengikuti proses pembelajaran.
3)   biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumbangan yayasan, Orang Tua, dana sosial perusahaan (CSR) partisipasi masyarakat, dan atau sumber lain yang tidak mengikat.
4)   Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.










PENUTUP

A. Kesimpulan
          kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 2 – 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan menyiapkan pendidikan yang selanjutnya.
Prinsip- prisip penyelenggaraan program KB:
1)        Ketersediaan Layanan
2)        Transisional
3)        Kerjasama
4)        Kekeluargaan
5)        Keberlanjutan
6)        Pembinaan Berjenjang
Komponen yang ada di dalam penyelenggaraan program KB:
1)        Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD
2)        Pembelajaran
3)        Penilaian perkembangan anak
4)        Pendidik dan Tenaga Pendidik
5)        Sarana dan prasarana
6)        Pengelolaan
7)        Pembiayaan


DAFTAR PUSTAKA


Direktorat PAUD. (2015). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta : Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kemasyrakatan.

Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Suyanto, S. (2013). Pembelajaran untuk Anak TK. Jakarta: Depertemen Pendidikan Nasioanl.

Comments

Popular posts from this blog

Contoh Proposal Pembuatan Kompos

LANDASAN PENGEMBANGAN KURIKULUM

RUANG LINGKUP PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS