Pembelajaran di Kelompok Bermain
A.
Pengertian
Kelompok Bermain(KB)
Permendikbud
137 (2014) menegaskan
bahwa Kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi
anak usia 3-6 tahun yang berfungsi untuk membantu meletakkan dasar-dasar ke
arah perkembangan sikap, pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan bagi anak
usia dini dalam menyesuaikan diri dalam lingkungannya dan untuk pertumbuhan
serta perkembangan selanjutnya, termasuk siap memasuki pendidikan dasar. Senada
dengan pendapat di atas, maka Suyanto (2013:1) mendefnisikan kelompok
bermain yaitu kelompok anak yang melakukan suatu kegiatan dengan menggunakan
alat atau tanpa alat sehingga menghasilkan suatu informasi, memberikan
kesenangan, maupun mengembangkan imajinasi anak. Menurut Direktorat
PAUD (2015), Kelompok Bermain adalah
salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak usia 2 sampai dengan 6 tahun dengan prioritas usia
3 dan 4 tahun.
Dari pendapat di atas, yang dimaksud
dengan kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak
usia 2 – 6 tahun dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun untuk mengembangkan sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan
lingkungannya dan menyiapkan pendidikan yang selanjutnya.
B.
Prinsip
Penyelenggaraan Kelompok Bermain
Menurut
suyanto (2013: 38) Penyelenggaraan Kelompok Bermain haruslah mengacu pada
prinsip- prinsip sebagai berikut :
1)
Ketersediaan Layanan
Diarahkan untuk menampung anak-anak
usia Kelompok bermain yang belum terjangkau oleh satuan layanan PAUD
2)
Transisional
Diarahkan untuk mendukung
keberhasilan stimulasi pada pendidikan anak usia dini untuk menyiapkan anak masuk ke jenjang
pendidikan selanjutnya.
3)
Kerjasama
Mengutamakan komunikasi dan kerjasama
dengan berbagai instansi/lembaga terkait, masyarakat, dan perseorangan, agar
terjalin hubungan yang saling mendukung dan terjaminnya dukungan pembelajaran
pada masa transisi antara KB, TK dan SD kelas awal
4)
Kekeluargaan
Dikembangkan dengan semangat
kekeluargaan dan menumbuh kembangkan sikap saling asah, asih, dan asuh.
5)
Keberlanjutan
Diselenggarakan secara berkelanjutan
dengan memberdayakan berbagai potensi dan dukungan nyata dari berbagai pihak
yang terkait.
6)
Pembinaan
Berjenjang
Dilakukan untuk menjamin keberadaan
dan pengelolaan secara optimal oleh penilik/pengawas PAUD, Dinas Pendidikan
Kabupaten/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pendidikan Anak Usia
Dini Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal.
C.
Komponen Penyelenggaraan
Menurut
Direktorat PAUD(2015: 9-45) komponen penyelenggaraan PAUD sebagai berikut:
1.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) PAUD adalah kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di satuan Pedidikan Anak Usia Dini yang sesuai dengan
kondisi daerah satuan PAUD, dan kebutuhan anak.
a. Dokumen KTSP
Dokumen KTSP PAUD terdiri dari:
1)
Dokumen I berisi sekurang-kurangnya visi, misi, tujuan
satuan pendidikan, muatan pembelajaran, pengaturan beban belajar, dan kalender
pendidikan.
2)
Dokumen II berisi Perencanaan Program Semester
(Prosem), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM), dan Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH).
b.
Prinsip Penyusunan KTSP
Penyusunan Kurikulum PAUD dilakukan dengan memperhatikan prinsip- prinsip
sebagai berikut:
1)
Kurikulum yang dikembangkan berpusat pada anak
2)
Kurikulum dikembangkan secara
3)
Substansi kurikulum mencakup semua dimensi
kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) dan mencakup semua program
pengembangan
4)
Kurikulum disusun agar semua program
pengembangan menjadi dasar pembentukan kepribadian anak secara utuh dalam
pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial
anak.
5)
Kurikulum disusun dengan memperhatikan
tingkat perkembangan anak
6)
Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan
cara anak belajar
7)
Kurikulum disusun dengan mempertimbangkan
keterpaduan aspek dalam pengembangan anak usia dini
8)
Kurikulum disusun dengan menggunakan
pendekatan belajar melalui bermain
9)
kurikulum dikembangkan untuk memberikan
pengalaman belajar pada anak
10)
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang
kelestarian keragaman budaya.
c. Prosedur
Penyusunan KTSP
1)
Analisis
Konteks
2)
Penyusunan Dokumen KTSP PAUD
3)
Pengesahan KTSP
4)
Pemberlakuan KTSP
5)
Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan KTSP
(a)
Pendidik
(b)
Kepala/pengelola lembaga PAUD
(c)
Pemangku kepentingan yang relevan misalnya
Dinas Pendidikan setempat, kantor kementerian agama setempat, Tim Pengembang
Kurikulum, dan organisasi mitra.
(d)
Tim pengembang kurikulum lembaga PAUD
dalam pengembangannya dapat mengikutsertakan komite sekolah, nara sumber, dan
pihak lain yang terkait
d. Acuan
Pengembangan KTSP
1) Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014,
tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
2) Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014,
tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini.
3) Pedoman
Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Dikmas.
2.
Pembelajaran
a. Prinsip
pembelajaran untuk anak usia dini sebagai berikut :
1) Belajar
melalui bermain Anak di bawah usia 6
tahun berada pada masa bermain.
2) Berorientasi
pada perkembangan anak, Pendidik
harus mampu mengembangkan semua aspek perkembangan sesuai dengan tahapan usia
anak.
3) Berorientasi
pada kebutuhan anak Pendidik harus
mampu memberi rangsangan pendidikan atau stimulasi sesuai dengan kebutuhan
anak, termasuk anak-anak yang mempunyai kebutuhan khusus
4) Berpusat
pada anak, Pendidik harus menciptakan
suasana yang bisa mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas,
inisiatif, inspirasi, inovasi, dan kemandirian sesuai dengan karakteristik,
minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
5) Pembelajaran aktif, Pendidik harus mampu menciptakan
suasana yang mendorong anak aktif mencari, menemukan, menentukan pilihan,
mengemukakan pendapat, dan melakukan serta mengalami sendiri.
6) Berorientasi
pada pengembangan nilai-nilai karakter Pemberian rangsangan pendidikan
diarahkan untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentu karakter yang positif
pada anak.
7) Didukung
oleh lingkungan yang kondusif, Lingkungan
pembelajaran diciptakan sedemikian rupa agar menarik, menyenangkan, aman, dan
nyaman bagi anak.
8) berorientasi
pada pembelajaran yang demokratis,Pembelajaran
yang demokratis sangat diperlukan untuk mengembangkan rasa saling menghargai
antara anak dengan pendidik, dan antara anak dengan anak lain.
9) Pemanfaatan
media belajar, sumber belajar, dan narasumber Penggunaan media belajar, sumber
belajar, dan narasumber yang ada di lingkungan PAUD
b.
Pengelolaan Pembelajaran
1) Model-model pembelajaran tersebut di antaranya adalah:
a)
Model pembelajaran
kelompok berdasarkan sudut-sudut kegiatan;
b)
Model pembelajaran
kelompok berdasarkan kegiatan pengaman;
c)
Model pembelajaran
berdasarkan area (minat); dan
d)
Model pembelajaran
berdasarkan sentra.
2) Pelaksanaan Pembelajaran
Salah satu pendekatan pembelajaran yang digunakan
dalam Kurikulum 2013 adalah pendekatan tematik terpadu. Pelaksanaan
pembelajaran sebagaimana dilakukan melalui bermain secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak.
(a)
Interaktif merupakan proses pembelajaran
yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak
dan lingkungannya.
(b)
Inspiratif merupakan proses pembelajaran
yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak.
(c)
Menyenangkan merupakan proses pembelajaran
yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan
pembelajaran.
(d)
Kontekstual merupakan proses pembelajaran
yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya.
(e)
Berpusat pada anak merupakan proses
pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi,
tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.
3) Metode Pembelajaran
Metode pembelajaran adalah cara yang digunakan pendidik dalam
melakukan kegiatan pembelajaran kepada anak untuk mencapai kompetensi tertentu beberapa metode
pembelajaran yang dianggap sesuai untuk PAUD, di antaranya adalah sebagai berikut.
a) Bercerita
b) Demonstrasi
c) bercakap-cakap
d) Pemberian tugas.
e) sosio-drama/bermain peran
f) Karyawisata
g) proyek merupakan suatu tugas yang terdiri atas rangkaian
kegiatan yang diberikan oleh pendidik kepada anak, baik secara individu maupun
secara berkelompok
h) Eksperimen merupakan pemberian pengalaman nyata kepada anak
dengan melakukan percobaan secara langsung dan mengamati hasilnya
4)
dukungan pada Pembelajaran
Untuk membantu pencapaian pembelajaran yang optimal,
diperlukan dukungan di antaranya:
a)
Media dan sumber belajar yang sesuai
dengan kegiatan yang dilaksanakan;
b)
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang
relevan;
c)
Keterlibatan orang tua; dan
d)
Keterlibatan instansi terkait (misalnya:
puskesmas, pemadam kebakaran, kepolisian, dll) dalam kegiatan pembelajaran yang
sedang dilaksanakan.
5) Sistem informasi Manajemen
Media yang dibutuhkan untuk mensosialisasikan informasi manajemen pada Kelompok Bermain contoh: 1)Papan pengumuman;
2)Brosur; 3)Buku panduan KB; 4) Media
cetak dan elektronik
3.
Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian
di satuan PAUD diarahkan untuk menilai proses dan hasil belajar anak. Penilaian proses dan hasil
kegiatan belajar PAUD adalah suatu proses mengumpulkan dan mengkaji berbagai
informasi secara sistematis, terukur, berkelanjutan, serta menyeluruh tentang
pertumbuhan dan perkembangan yang telah dicapai oleh anak selama kurun waktu
tertentu.
a.
Prinsip Penilaian Perkembangan Anak
Penilaian proses dan hasil belajar
anak di PAUD berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)
Mendidik, proses dan hasil penilaian dapat
dijadikan dasar untuk memotivasi, mengembangkan, dan membina anak agar tumbuh
dan berkembang secara optimal.
2)
Berkesinambungan, Penilaian dilakukan
secara terencana, bertahap, dan terus menerus untuk mendapatkan gambaran
tentang pertumbuhan dan perkembangan anak.
3)
Objektif, Penilaian didasarkan pada
prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
4)
Akuntabel, Penilaian dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan kriteria yang jelas
serta dapat dipertanggungjawabkan.
5)
Transparan, Penilaian dilaksanakan sesuai
dengan prosedur dan hasil penilaian dapat diakses oleh orang tua dan semua
pemangku kepentingan yang relevan.
6)
Sistematis Penilaian dilakukan secara
teratur dan terprogram sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan
menggunakan berbagai instrumen.
7)
Menyeluruh, Penilaian mencakup semua aspek
pertumbuhan dan perkembangan anak baik sikap, pengetahuan maupun keterampilan.
8)
Bermakna, Hasil penilaian memberikan
informasi yang bermanfaat bagi anak, orangtua, pendidik, dan pihak lain yang
relevan
b. Mekanisme
Penilaian PerkembanganAnak
1) Penilaian
proses dan hasil kegiatan belajar PAUD dilaksanakan oleh pendidik pada satuan PAUD.
2) Teknik
dan Instrumen Penilaian
3) Teknik
dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan adalah sebagai berikut.
4) Pengamatan
atau observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan selama kegiatan
pembelajaran baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
lembar observasi, catatan menyeluruh atau jurnal, dan rubrik.
5) Percakapan
merupakan teknik penilaian yang dapat digunakan baik pada saat kegiatan
terpimpin maupun bebas.
6) penugasan
merupakan teknik penilaian berupa pemberian tugas yang akan dikerjakan anak
dalam waktu tertentu baik secara individu maupun kelompok serta secara mandiri
maupun didampingi.
7) unjuk
kerja merupakan teknik penilaian yang melibatkan anak dalam bentuk pelaksanaan
suatu aktivitas yang dapat diamati.
8) Penilaian
hasil karya merupakan teknik penilaian dengan melihat produk yang dihasilkan
oleh anak setelah melakukan suatu kegiatan.
9) Pencatatan
anekdot merupakan teknik penilaian yang dilakukan dengan mencatat sikap dan perilaku khusus
pada anak ketika
suatu peristiwa terjadi secara tiba-tiba/insidental baik positif
maupun negative.
10) Portofolio
merupakan kumpulan atau rekam jejak berbagai hasil kegiatan anak secara
berkesinambungan atau catatan pendidik tentang berbagai aspek pertumbuhan dan
perkembangan anak
c. Pengolahan Penilaian
1) Penilaian
proses dan hasil belajar anak dimasukkan ke dalam format yang disusun oleh
pendidik setiap selesai melakukan kegiatan.
2) Catatan
penilaian proses dan hasil belajar perkembangan anak dimasukkan ke dalam format
rangkuman penilaian mingguan atau bulanan untuk dibuat kesimpulan sebagai dasar
laporan perkembangan anak kepada orang tua
d. pelaporan
Pencapaian Hasil Perkembangan dan Pertumbuhan
Anak.
1)
Pelaporan adalah kegiatan mengomunikasikan
hasil penilaian tentang tingkat pencapaian perkembangan anak baik secara psikis
maupun fisik yang dilakukan secara berkala oleh pendidik.
2)
Bentuk pelaporan berupa deskripsi
pertumbuhan fisik dan perkembangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan anak yang dilaporkan kepada orang tua dilengkapi dengan lampiran
hasil portofolio.
3)
Teknik pelaporan dilakukan dengan cara
bertatap muka dengan orang tua untuk menjelaskan hasil penilaian anak
4)
pelaporan secara tertulis diberikan kepada
orang tua minimal sekali untuk setiap 6 bulan,
e.
Pihak yang
Terlibat Penilaian Perkembangan Anak
Pihak-pihak yang terlibat dalam penilaian antara lain : 1)pendidik;
2)kepala/pengelola satuan PAUD; dan
3)pihak lain yang relevan
4.
Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
1.
Pendidik
Pendidik anak
usia dini merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan
pembimbingan, pelatihan,
pengasuhan dan perlindungan. Pendidik
anak usia dini terdiri atas guru kelompok bermain, guru pendamping, dan guru pendamping muda
2.
tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan pada lembaga Kelompok Bermain. Tenaga kependidikan
terdiri atas Penilik, Kepala Sekolah, Penyelenggara Pengelola, Petugas
Administrasi, dan Petugas Kebersihan.
5.
Sarana dan Prasarana
Sarana dan
prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya
lokal, serta jenis layanan.
Prinsip pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
1) Aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah;
2) Sesuai dengan tingkat perkembangan anak;
3) Memanfaatkan
potensi dan sumberdaya
yang ada di
lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak
Persyaratan sarana prasarana Kelompok Bermain terdiri meliputi:
a. Memiliki
jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan
dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2
per-anak;
b. Memiliki
ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat
mengembangkan tingkat pencapain perkembangan
anak;
c. Memiliki
fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/ jamban yang mudah dijangkau oleh anak
yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan; dan
d. Memiliki
tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
e. secara
lebih teknis pengadaan sarana prasarana Kelompok Bermain agar mengacu Pedoman Pengembangan
Sarana Prasarana PAUD yang disusun oleh Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
6.
Pengelolaan
Standar
pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, serta pembiayaan.
Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi :
1) Perencanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program
memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan
kode etik.
2) Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan.
a. Pengelola Kelompok Bermain
1) Menyusun Visi Misi dan program kegiatan Kelompok Bermain
2)
Menyosialisasikan Visi Misi dan program
tersebut kepada masyarakat / orang
tua siswa
3)
Membuat program kerja tahunan, semesteran,
bulanan dan mingguan tentang
pengelolaan Kelompok Bermain.
4)
Membuat perencanaan RAPBS
5)
Membina para tenaga
Pendidik kelompok Bermain secara rutin sehingga mereka mampu melaksanakan tugas
secara profesional.
6)
Menerima, mengelola dan
melaporkan dana yang diperoleh baik dari para orang tua murid maupun dari pihak lain
7)
Membuat laporan kegiatan kelompok Bermain kepada ketua Yayasan.
8)
Membuat laporan hasil
kinerja guru dan karyawan
b. Pelaksanaan
rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan
pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan
c. pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil
pengawasan guna menjamin
terpenuhinya hak dan kebutuhan anak
serta kesinambungan program PAUD.
Pelaksanaan Program PAUD merupakan
integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi
yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program PAUD salah satunya
Kelompok Bermain (KB).
Dalam
pengelolaan administrasi Kelompok Bermain dibagi dalam 3 (tiga) jenis yakni
yang mencakup a. administrasi umum; b. administrasi keuangan, dan c.
administrasi kegiatan seperti dijelaskan di bawah ini.
1) Administrasi Umum
Administrasi umum dalam penyelenggaraan Kelompok Bermain, antara lain
mencakup:
1. Buku calon
peserta didik
|
10. Daftar hadir pegawai
|
|
2. Formulir
pendaftaran peserta didik
|
11. Buku
inventaris buku perpustakaan
|
|
3. Format buku induk
|
12. Daftar
penilaian prestasi pegawai
|
|
4. Buku
kehadiran peserta didik
|
13. Buku tamu
|
|
5. Surat
Rekomendasi DDTK
|
14. Buku notulen rapat/pertemuan
|
|
6. Buku
inventaris kelas
|
15. Buku Agenda
keluar masuk surat.
|
|
7. Buku catatan
buku penghubung
|
16. Kartu DDTK
|
|
8. Data pegawai
|
17. Buku
Pengambilan dan pengembalian LPPA.
|
|
9. Buku
inventaris Alat Permainan edukatif
|
||
2) Administrasi Keuangan
Administrasi keuangan kelompok bermain, antara lain mencakup:
a)
Buku RAPBS (Rencana Anggaran Pendapatan
Belanja Sekolah)
b)
Buku Kas
Umum
c)
buku kas
Harian
d)
Pendokumentasian bukti pengeluaran dan
penerimaan uang
e)
Kartu pembayaran iuran anak didik
Keberadaan buku administrasi keuangan sangat penting dan harus dimiliki
lembaga kelompok bermain, mengingat sangat bermanfaat untuk:
1)
Mengatur tentang pemanfaatan dana yang
tersedia atau diperoleh dari semua
sumber, sehingga dapat dimanfaatkan secara efektif dan dapat
dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
2)
Untuk menyusun rencana pendapatan dan
pembelanjaan dalam pengelolaan kelompok bermain selama 1 tahun.
3)
Untuk mendapat masukan dana dari
sumber-sumber keuangan.
3) Administrasi kegiatan
Buku Administrasi kegiatan untuk pengelolaan kelompok
bermain, antara lain meliputi:
a)
Buku Rencana Program Pembelajaran Tahunan,
Bulanan, Mingguan dan Harian.
b)
Jadwal Kegiatan Pembelajaran.
c)
Buku Laporan Perkembangan Anak harian,
bulanan dan semester.
d)
Buku Tata Tertib/Peraturan, Kode Etik
Pendidik, Visi Misi lembaga
e)
Buku Supervisi, evaluasi dan pelaporan program
7.
Pembiayaan
Komponen
pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal.
1) Biaya
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat,
penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan
sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
2) Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan
untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran.
3) biaya
operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah
daerah, sumbangan yayasan, Orang Tua, dana sosial perusahaan (CSR) partisipasi
masyarakat, dan atau sumber lain yang tidak mengikat.
4) Pengawasan
dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
kelompok
bermain adalah salah satu bentuk layanan pendidikan bagi anak usia 2 – 6 tahun
dengan prioritas usia 3 dan 4 tahun untuk mengembangkan sikap, pengetahuan dan
keterampilan yang diperlukan dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan
menyiapkan pendidikan yang selanjutnya.
Prinsip- prisip penyelenggaraan program KB:
1)
Ketersediaan Layanan
2)
Transisional
3)
Kerjasama
4)
Kekeluargaan
5)
Keberlanjutan
6)
Pembinaan
Berjenjang
Komponen yang ada di dalam penyelenggaraan program KB:
1)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) PAUD
2)
Pembelajaran
3)
Penilaian
perkembangan anak
4)
Pendidik dan
Tenaga Pendidik
5)
Sarana dan
prasarana
6)
Pengelolaan
7)
Pembiayaan
DAFTAR
PUSTAKA
Direktorat PAUD. (2015). Pedoman Teknis Penyelenggaraan Taman Penitipan Anak. Jakarta :
Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kemasyrakatan.
Permendikbud
Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
Suyanto, S. (2013). Pembelajaran untuk Anak TK.
Jakarta: Depertemen Pendidikan Nasioanl.
Comments
Post a Comment